Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Mei 2021 | 13:43 WIB
Ketua GNPK Jateng Subroto saat menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas di ruang tahanan Polresta Banyumas, Selasa (18/5/2021). [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Selanjutnya, Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (17/5/2020).

Load More