SuaraJawaTengah.id - Sidang perkara pidana empat mahasiswa penolak omnibus law memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara, namun tidak perlu dipenjara.
Kuasa hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah mengatakan, putusan majelis hakim untuk 4 mahasiswa penolak omnibuslaw itu bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan kepada para pejuang demokrasi tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/6/2021).
Padahal, lanjutnya, fakta persidangan menunjukan yang dilakukan bukan tangkap tangan. Dalam KUHAP tangkap tangan adalah ditangkap saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelah terjadinya tindak pidana, jadi harusnya tidak ada jeda waktu yang lama.
"Fakta nya IRF ditangkap pada pukul 17.30 WIB, NAA ditangkap pukul 23.00 WIB malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 WIB lebih," katanya.
Menurutnya, polisi yang melakukan penangkapan kepada mahasiswa tersebut bukanlah saksi polisi yang dihadirkan di persidangan. Dia menyebut saksi polisi berbohong ketika dipersidangan.
"Karena yang menangkap adalah anggota brimob berpakaian lengkap dan sempat melakukan pemukulan kepada IRF saat ditangkap," ucapnya.
Selain itu, mejelis hakim juga menyatakan empat mahasiswa itu sudah didampingi penasehat hukum, padahal faktanya LBH Semarang pada malam ketika terjadi penangkapan sempat membawa surat kuasa akan tetapi ketika mencoba masuk tidak diperbolehkan oleh polisi.
"Selain itu, Foto yang ditunjukan oleh saksi dari kepolisian yang menunjukan terdakwa telah didampingi penasehat hukum diambil di hari berikutnya, karena IRF di dalam foto itu sudah mengganti baju dengan warna yang berbeda," imbuhnya.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara
Dia menyebut, penasihat hukum yang berada di foto adalah penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi sendiri dan tidak melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan, tetapi hanya mendampingi esok harinya saat proses tanda tangan BAP.
"Majelis Hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan," ucapnya.
Berdasarkan bukti yang dia miliki, empat mahasiswa tersebut ditahan hampir dua minggu. Bahkan, pasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui meski sekedar untuk video call.
"Untuk video call juga tidak diperbolehkan. Kuasa hukum juga sudah menunjukan bukti foto yang menunjukan kalau 4 korban kriminalisasi memiliki bekas memar ditubuh," paparnya.
Selain itu, fakta persidangan juga menunjukan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, kemudian terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu atau memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan.
"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60