Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:44 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo melihat Depo Samator Gas Industry di Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (22/6/2021). Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat siap-siap disanksi terberat yaitu diberhentikan. [Dok Pemprov Jateng]

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.

Ganjar menegaskan, tidak boleh lagi ada cerita-cerita seperti kemarin. Dimana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pusat.

"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman Bupati/Wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ucapnya.

Ganjar mengatakan akan mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Dengan begitu, harapannya target penurunan penyebaran kasus bisa tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Pasrah Ekonomi Kuartal III Anjlok Imbas PPKM Darurat

"Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi Bupati/Wali Kota bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasinya bukan zonanya menjadi hijau, ukurannya itu testingmu berapa sekarang. Zona merah itu tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena ini yang paling sulit," pungkasnya.

Load More