SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen memberantas praktek penimbinan obat di tengah pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, aparat kepolisian melalui jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah terjun langsung untuk pengecekan dan monitoring berkaitan persediaan obat Covid-19 di apotek maupun toko obat, Selasa (6/7/2021).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy memaparkan, terjun langsung dilakukan guna memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur Pemerintah.
"Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan monitoring obat 11 jenis di apotek dan toko obat," kata Iqbal, Rabu (7/7/2021).
Dia memaparkan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, pihaknya memastikan tidak menemukan adanya permainan harga dan indikasi penimbunan.
Selain itu, lanjut Iqbal, ada beberapa toko obat dan Apotek memang tidak menjual jenis tertentu serta persediaan stoknya sedang kosong.
"Tidak ada, memang stok di tingkat toko obat dan apotek 11 Obat tersebut tidak ada dan tidak dijual," ucap Iqbal.
Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi itu menambahkan, Polda Jateng memastikan bakal menindak tegas praktek penimbunan obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani virus corona dewasa ini.
"Polda Jateng sudah bergerak, kami imbau masyarakat tak berspekulasi soal penimbunan. Karena apabila hal itu terjadi maka kami tidak segan menindak tegas pelakunya," tegasnya.
Adapun ke-11 jenis obat yang dicek oleh polisi:
Baca Juga: Tim Menko Perekonomian Sebut 1 Pasien Corona Varian Delta Bisa Tulari 117.649 Orang
1. Favipiravir 200 Mg Tablet
2. Remdesivir 100 Mg Injeksi
3. Oseltamivir 75 Mg Kapsul
4. Intravenous Imuglobulin 5% 50 ml Infus
5. Intravenous Imuglobulin 10% 25 ml Infus
6. Intravenous Imuglobulin 10% 50 ml Infus
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Anak Rentan jadi Target Utama Perekrutan Kelompok Radikal di Ruang Digital
-
Asian Games 2026 Ungkap Potensi Atlet Indonesia, Sistem Pembinaan Jadi Pekerjaan Rumah
-
Semen Gresik Kembali Ukir Prestasi, Borong 2 Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026
-
Ungkap Penyebab Kematian Atlet Porprov, Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga untuk Ekshumasi
-
Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara