SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko vape wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Tersangka berhasil diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (31/8/2021) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu EP (29) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.
Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Korban memiliki toko vape bernama Bukan Vape Store di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan," jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin (2/8/2021) dini hari sekira jam 01.30 WIB.
"Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka," jelasnya.
Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.
Baca Juga: Duhh! Atta Jadi Korban Pencurian: Saya Ikhlas, Biar Allah yang Balas
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.
"Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD," jelasnya.
Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat bekerja di sana.
Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.
Kabag Operasi menambahkan atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara