SuaraJawaTengah.id - Menikahkan seseorang membutuhkan wali nikah. Hal itu sebagai syarat wajib dalam Islam.
Wali nikah merupakan salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan.
Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Lalu siapa yang berhak menjadi wali nikah?
Simak berikut ini daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah.
Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).
Urutan Wali Nikah
Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
- Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Baca Juga: Dari 1-10, Kadar Rasa Sayang Celine Evangelista ke Stefan William Hanya 2!
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
- Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. - Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya. - Berakal Sehat
Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk. - Laki-laki
Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah. - Adil
Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.
Demikian daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam sebuah prosesi pernikahan sesuai Islam. [Muhammad Zuhdi Hidayat]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang