SuaraJawaTengah.id - Kaesang Pangarep meledek gaji sang kakak yang menjadi Wali Kota Solo. Ia menyebut gaji Gibran Rakabuming Raka sangat kecil.
Namun, ungkapan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu memang benar adanya. Kaesang mengatakan bahwa jumlah uang di rekeningnya bahkan lebih banyak dibandingkan dengan sang kakak apalagi ayahnya.
Pernyataan Kaesang disampaikan saat menjadi tamu acara YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (21/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Kaesang kepada Deddy mengungkapkan soal gaji sang kakak dan ayahandanya selama menjadi pejabat publik.
“Saya tahu lah Mas Gibran, saya tahu gaji wali kota berapa. Ya sama saya kasihan. Gajinya segitu, kena Covid-19 pula. Harus bertanggung jawab sama ratusan ribu warga, ribet,” ujar dia.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Menyadur dari Solopos.com, Kamis (23/9/2021), gaji wali kota diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok seorang wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810.
Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Gibran Sebut AHHA PS Pati Kuasai Jurus Kungfu, Warganet: Awas Diserang Emak-emak Baper
Tunjangan
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan