SuaraJawaTengah.id - Kaesang Pangarep meledek gaji sang kakak yang menjadi Wali Kota Solo. Ia menyebut gaji Gibran Rakabuming Raka sangat kecil.
Namun, ungkapan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu memang benar adanya. Kaesang mengatakan bahwa jumlah uang di rekeningnya bahkan lebih banyak dibandingkan dengan sang kakak apalagi ayahnya.
Pernyataan Kaesang disampaikan saat menjadi tamu acara YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (21/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Kaesang kepada Deddy mengungkapkan soal gaji sang kakak dan ayahandanya selama menjadi pejabat publik.
“Saya tahu lah Mas Gibran, saya tahu gaji wali kota berapa. Ya sama saya kasihan. Gajinya segitu, kena Covid-19 pula. Harus bertanggung jawab sama ratusan ribu warga, ribet,” ujar dia.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Menyadur dari Solopos.com, Kamis (23/9/2021), gaji wali kota diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok seorang wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810.
Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Gibran Sebut AHHA PS Pati Kuasai Jurus Kungfu, Warganet: Awas Diserang Emak-emak Baper
Tunjangan
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya