SuaraJawaTengah.id - Kaesang Pangarep meledek gaji sang kakak yang menjadi Wali Kota Solo. Ia menyebut gaji Gibran Rakabuming Raka sangat kecil.
Namun, ungkapan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu memang benar adanya. Kaesang mengatakan bahwa jumlah uang di rekeningnya bahkan lebih banyak dibandingkan dengan sang kakak apalagi ayahnya.
Pernyataan Kaesang disampaikan saat menjadi tamu acara YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (21/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Kaesang kepada Deddy mengungkapkan soal gaji sang kakak dan ayahandanya selama menjadi pejabat publik.
“Saya tahu lah Mas Gibran, saya tahu gaji wali kota berapa. Ya sama saya kasihan. Gajinya segitu, kena Covid-19 pula. Harus bertanggung jawab sama ratusan ribu warga, ribet,” ujar dia.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Menyadur dari Solopos.com, Kamis (23/9/2021), gaji wali kota diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok seorang wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810.
Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Baca Juga: Gibran Sebut AHHA PS Pati Kuasai Jurus Kungfu, Warganet: Awas Diserang Emak-emak Baper
Tunjangan
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026