SuaraJawaTengah.id - Warganet di jagat media sosial kembali diramaikan sebuah postingan meme yang membicarakan tentang hukum wanita memakai BH atau bra.
Postingan yang ramai dibagikan tersebut berasal dari akun Instagram temanshalih.
Dalam unggahan itu, salah satu narasi dalam postingannya adalah menjelaskan mengapa memakai BH dilarang bagi perempuan karena bisa menimbulkan fitnah
“Memakai BH mengakibatkan payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” tulis narasi dalam meme tersebut diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).
Dari situs yang tercantum dalam meme tersebut, dijelaskan bahwa hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.
Sontak saja, postingan itu ramai disoroti warganet, termasuk di antaranya cendekiawan muslim. Cendekiawan NU, yang juga Guru Besar di Monash University, H. Nadirsyah Hosen, mengungkapkan, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak melakukan kajian lebih dalam tentang fungsi BH atau bra.
“Ini satu contoh pentingnya agar seorang ulama (dari aliran manapun) untuk paham masalah sebelum keluarkan fatwa. Ulama Saudi mengira fungsi BH itu hanya utk bikin payudara menonjol, padahal ada 13 jenis bra: push, sport, maternity, padded, dll Harus tashawwur dan tashdiq dulu,” tulis Gus Nadir lewat akun Twitter nya, Khazanah GNH.
Seorang ustadz dari Bogor, Ustadz Aam Amiruddin berpendapat bahwa kalau wanita sholat tidak pakai bra di rumah tidak menjadi masalah.
Jadi menurutnya, hukum sholat tidak pakai bra tidak masalah selama wanita itu tidak di ruang publik. Salah satu kesempurnaan dalam ibadah sholat adalah menutup aurat.
Baca Juga: Perih! Iseng Cek File di Laptop Pacar, Wanita Ini Temukan Foto Doi saat Tunangan
Hanya saja batas aurat itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lalu, bagaimana hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita?
Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum sholat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.
Sebagian wanita yang sholat tidak menggunakan baju tambahan dan hanya cukup menggunakan mukena saja.
Selama mukena tersebut menutupi aurat dengan sempurna, maka tidak menjadi masalah.
Hal ini merujuk pada salah satu hadits:
“Laa Yaqbalullahu Sholata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah