SuaraJawaTengah.id - Menjadi seorang dermawan di Kabupaten Kudus akan mendapat sanksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Satpol PP Kabupaten Kudus, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid dikutip dari ANTARA di Kudus, Kamis (21/10/2021).
Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.
Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pastikan Kakek Suhud Bukan Pengemis: Dia Minta Baim Wong Minta Maaf
Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.
Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.
Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran