Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Pasangan kekasih yang diringkus Polres Tegal Kota karena menjambret saat ditunjukkan di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini

Load More