SuaraJawaTengah.id - Polres Kabupaten Batang, berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia atau penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (28) yang telah dilakukan FWR sejak tahun 2020 yang lalu.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat orang yang menjadi korban. Pelaku memburu korban yang rata-rata berumur 12 tahun dengan modus iming-iming yang diberikan oleh pelaku.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, terdapat kabar jika korban berjumlah 30 orang. Namun Irwan membantah angka tersebut. Sampai saat ini korban yang sudah teridentifikasi baru ada empat korban.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," ujarnya.
Sampai saat ini para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Dia menerangkan sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Saat ini polres masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia berharap pada warga yang menjadi korban oleh pelaku untuk bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat agar bisa segera ditindak.
"Kalau ada yang menjadi korban segera melapor," paparnya.
Baca Juga: Dekan FISIP Unri Bungkam usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dia menyebutkan, kelakuan pelaku baru terungkao ketika FWR melakukan aksi pedofilia di sebuah gubug hutan jati yang terletak di Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC