SuaraJawaTengah.id - Polres Kabupaten Batang, berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia atau penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (28) yang telah dilakukan FWR sejak tahun 2020 yang lalu.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat orang yang menjadi korban. Pelaku memburu korban yang rata-rata berumur 12 tahun dengan modus iming-iming yang diberikan oleh pelaku.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, terdapat kabar jika korban berjumlah 30 orang. Namun Irwan membantah angka tersebut. Sampai saat ini korban yang sudah teridentifikasi baru ada empat korban.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," ujarnya.
Sampai saat ini para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Dia menerangkan sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Saat ini polres masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia berharap pada warga yang menjadi korban oleh pelaku untuk bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat agar bisa segera ditindak.
"Kalau ada yang menjadi korban segera melapor," paparnya.
Baca Juga: Dekan FISIP Unri Bungkam usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dia menyebutkan, kelakuan pelaku baru terungkao ketika FWR melakukan aksi pedofilia di sebuah gubug hutan jati yang terletak di Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama