SuaraJawaTengah.id - Polres Kabupaten Batang, berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia atau penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (28) yang telah dilakukan FWR sejak tahun 2020 yang lalu.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat orang yang menjadi korban. Pelaku memburu korban yang rata-rata berumur 12 tahun dengan modus iming-iming yang diberikan oleh pelaku.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, terdapat kabar jika korban berjumlah 30 orang. Namun Irwan membantah angka tersebut. Sampai saat ini korban yang sudah teridentifikasi baru ada empat korban.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," ujarnya.
Sampai saat ini para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Dia menerangkan sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Saat ini polres masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia berharap pada warga yang menjadi korban oleh pelaku untuk bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat agar bisa segera ditindak.
"Kalau ada yang menjadi korban segera melapor," paparnya.
Baca Juga: Dekan FISIP Unri Bungkam usai Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dia menyebutkan, kelakuan pelaku baru terungkao ketika FWR melakukan aksi pedofilia di sebuah gubug hutan jati yang terletak di Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!