SuaraJawaTengah.id - Upah buruh menjadi perhatian banyak pihak. Selain masih rendah, keadaan ekonomi saat ini masih kurang stabil.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jawa Tengah (Jateng) Rp1.812.935. Hal itu sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
Apindo menilai penetapan upah minimum itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan. Selain itu, pengusaha juga jarang menerapkan UMP yang diputuskan oleh Gubernur.
“UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku. Meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar pengupahan bagi pekerja,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, dikutip dari ANTARA, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
Menurut dia, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja. Peraturan pengupahan yang tertuang dalam PP 36/2021 tengtang Pengupahan itu merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.
“Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula,” ujarnya.
Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas. Ketua Apindo Jateng itu juga menilai sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.
“Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
Sekadar informasi, Pemprov Jateng melalui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935. UMP 2022 ini mengalami kenaikan sekitar 0,78%, atau setara Rp13.956, dari UMP tahun sebelumnya sekitar Rp1.798.979,12.
Berita Terkait
-
Belajar dari Titiek Puspa, Bangun Usaha Katering hingga Sukses Puluhan Tahun
-
Marketplace Khusus Bisnis Perempuan: Langkah Jitu Membangun Ekosistem Usaha yang Inklusif
-
Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu
-
Pengusaha Makanan dan Minuman RI Was-was Tarif Impor Trump
-
Profil Marina Budiman, Pengusaha Terkaya, Bisnis dan Sumber Kekayaannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan