SuaraJawaTengah.id - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk perampok spesialis pembobol kantor di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Agus Puryadi melalui petunjuk Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, komplotan perampok dibekuk di empat wilayah.
Djuhandani memaparkan, lima tersangka perampok berhasil diamankan. Mereka adalah SAAY, MAT, AST, DR, S, dan IM.
"Sementara lima orang lainnya, berinisial IW Makassar, BG Bekasi, AN Ngawi, MD Jakarta dan HN Bekasi masih dalam dalam daftar pencarian orang," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021).
Sementara untuk, total kerugian yang dialami oleh para korban akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka berjumlah Rp1.263.676.000 atau satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah.
Direskrimum menjelaskan, pengungkapan ini berawak adanya tiga laporan polisi dan satu aduan terkait perampokan yang dilakukan para tersangka. Masing-masing di wilayah Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Gringsing Kabupaten Batang dan Polres Kendal.
Djuhandani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan itu sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2020 hingga November 2021 atau selama 21 bulan.
Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 275 juta.
Baca Juga: Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat
Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp 320 juta.
Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp 380 juta.
Lalu yang terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 288,67 juta.
"Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY," ucapnya.
Kemudian untuk modus yang digunakan, para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas.
Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.
"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
7 Fakta Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng di Pekalongan, Diduga Terkait Kasus Sensitif
-
5 Suzuki Ignis Bekas Mulai dari 80 Jutaan, Stylish dan Irit untuk Harian
-
7 Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes, Berawal dari Bersih-Bersih Rumah Kosong
-
Pompa Motivasi di Putaran Nasional, Junianto Bakal Suntikan Dana untuk Persibangga
-
Sanksi Seumur Hidup Diabaikan? Johar Lin Eng di Kursi VVIP Final Liga 4 Jateng