Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:25 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat tiba untuk pelimpahan berkas (P21) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx harus menjalani proses hukum atas kasus tindakan kekerasan. Ia pun terancam kembali masuk penjara. 

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah menyerahkan berkas kasus Jerinx kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

"Berkas perkara Jerinx dilimpahkan hari ini. Sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Rabu (1/12/2021). 

Zulpan mengatakan, sebelum Jerinx diserahkan ke kejaksanaan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi

Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya, Jerinx memilih untuk tidak banyak berkomentar.

"Proses hukum tetap berjalan. Kun Fayakun saja," ujar Jerinx singkat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Baca Juga: Kasusnya dengan Adam Deni P21, Jerinx Diserahkan ke Kejaksaan Besok?

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Load More