Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:46 WIB
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba (tengah) menunjukkan barang bukti berikut pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap 15 murid SD di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021). [Dokumentasi Humas Polres]

"Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah. Awalnya memeluk kemudian meraba-raba kemaluan para muridnya," ungkapnya.

Dari kasus tersebut pihak Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong baju batik warna merah dan celana kain warna hitam (seragam guru), lima potong rok warna merah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah (seragam sekolah).

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan

Load More