SuaraJawaTengah.id - Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis (15/12/2021).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2021) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.
“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” kata Sajarod.
Kapolres menjelaskan, setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
"Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” lanjutnya.
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.
Pada Senin (22/11/2021) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.
Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.
"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses" ungkap Kapolres.
Baca Juga: Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.
“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja