SuaraJawaTengah.id - Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis (15/12/2021).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2021) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.
“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” kata Sajarod.
Kapolres menjelaskan, setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
"Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” lanjutnya.
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.
Pada Senin (22/11/2021) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.
Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.
"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses" ungkap Kapolres.
Baca Juga: Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.
“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga