Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:54 WIB
Ketua Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Arif Sahudi. [Timlo.net/Khalik Ali]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan memantik reaksi kecaman dari berbagai pihak.

Tak terkecuali dari Pimpinan Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah (Jateng) yang meminta agar predator anak tersebut dihukum berat.

Ketua Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Arif Sahudi, mengatakan, pelaku telah melakukan tindakan amoral dengan kedok agama, dan korbannya masih di bawah umur.

"Tindakan yang dilakukan itu menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga, sangat pantas jika diberikan hukuman yang berat,” kata Arif Sahudi dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021). 

Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati

Tak hanya itu, AMK Jateng juga mengirimkan surat resmi bernomor 018/PM/PW-AMK/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Supaya, memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Seperti kasus pencabulan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Putusan, dijatuhkan hakim PN Mojokerto pada 2019 kepada terdakwa Muh Aris karena melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak. Korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Selain itu terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman tambahan.

Hakim memerintahkan kepada jaksa agar melakukan kebiri kimia. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa tak melakukan upaya hukum lagi.

“Dengan tuntutan maksimal diharapkan agar menjadi peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan seperti itu. Selain itu, juga perlu ditambah dengan hukuman kebiri agar tak ada lagi korban lainnya,” kata Arif.

Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini

Saat ini Herry Wirrawan didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terdakwa merujuk jeratan hukum itu pidana kurungan 15 tahun hingga 20 tahun.

Load More