SuaraJawaTengah.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan memantik reaksi kecaman dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari Pimpinan Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah (Jateng) yang meminta agar predator anak tersebut dihukum berat.
Ketua Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Arif Sahudi, mengatakan, pelaku telah melakukan tindakan amoral dengan kedok agama, dan korbannya masih di bawah umur.
"Tindakan yang dilakukan itu menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga, sangat pantas jika diberikan hukuman yang berat,” kata Arif Sahudi dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Tak hanya itu, AMK Jateng juga mengirimkan surat resmi bernomor 018/PM/PW-AMK/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Supaya, memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Seperti kasus pencabulan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Putusan, dijatuhkan hakim PN Mojokerto pada 2019 kepada terdakwa Muh Aris karena melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak. Korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Selain itu terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman tambahan.
Hakim memerintahkan kepada jaksa agar melakukan kebiri kimia. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa tak melakukan upaya hukum lagi.
“Dengan tuntutan maksimal diharapkan agar menjadi peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan seperti itu. Selain itu, juga perlu ditambah dengan hukuman kebiri agar tak ada lagi korban lainnya,” kata Arif.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Saat ini Herry Wirrawan didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terdakwa merujuk jeratan hukum itu pidana kurungan 15 tahun hingga 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
-
15 Tempat Wisata di Kebumen dan Sekitarnya yang Cocok untuk Libur Sekolah dan Tahun Baru
-
Sambut Natal Penuh Suka Cita, BRI Renovasi Gereja Kristen Jawa Purwodadi
-
Ancaman Krisis Finansial Intai Gen Z, Melek Asuransi Jadi Kunci Resolusi Tahun Depan