Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikerubuti warga saat mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi Kabupaten Blora Jumat (17/12/2021). [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru.

Ganjar pun mengimbau masyarakat tetap di rumah dan berdoa bersama keluarga.

"Saya kira kita sudah sepakat, bahwa kita hidup dalam bayang-bayang Covid-19. Maka saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat, ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun. Lebih baik di rumah saja dan berdoa," kata Ganjar ditemui di Semarang, Kamis (30/12/2021).

Ganjar juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengamankan daerahnya masing-masing. Tidak boleh ada Bupati/Wali Kota yang mengizinkan kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan masa.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Terapkan Crowd Free Night Mulai Besok

"Sekali lagi, tidak boleh diizinkan perayaan yang rame-rame. Tadi pagi saya bersama pak Kapolda dan pak Pangdam juga sudah sepakat. Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," imbuhnya.

Ganjar berharap, dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin. Masyarakat begitu patuh dengan tidak mudik dan merayakan natal di tempat masing-masing.

"Kalau ini bisa sukses, maka insyaallah akan terkendali," jelasnya.

Ganjar mendorong Bupati/Wali Kota dan para pimpinan menggelar acara doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring. Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

"Buat saja acara daring, sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat. Yok kita tahan sebentar di malam tahun baru untuk tidak berkerumun," pungkasnya.

Baca Juga: Kocak! Usai Divaksin, Anak Ini Pijat Punggung Gubernur Ganjar Pranowo

Sekadar diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru. Dalam aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka, mall dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara perayaan, tidak boleh pawai, arak-arakan dan lainnya.

Load More