Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

Jika itu dari yayasan, akan dikembalikan ke yayasan dan bisa juga diberhentikan. Tapi sanksi yang utama adalah sanksi pidana. Tapi itu ranahnya diserahkan kepolisian.

"Ini jadi warning bagi PT lainnya. Karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.

Untuk korban dan saksi jelas ada perlindungan, ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi. Hingga saat ini pelaku masih bertugas, karena belum ada keputusan. 

"Kita jelas melakukan perlindungan bagi korban dan saksi. Jadi jangan takut kalau melapor," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More