SuaraJawaTengah.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendapati aksi pungutan liar (pungli) berdalih kenaikan harga sewa di Pasar Tumenggungan. Ia pun langsung mengambil langkah tegas.
Bupati Arif Sugiyanto memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar mencopot Kepala Pasar Tumenggungan dan stafnya.
Menurut bupati, semua bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh pasar di Kebumen harus ditindak. Termasuk, yang terjadi di Pasar Tumenggungan. Pencopotan kepada Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya, sebagai upaya pembersihan pasar (bedhol pasar) melalui sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata terhadap adanya pungli.
“Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot,” ujar Arif dikutip dari Jatengprov.go.id, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan itu bupati menekankan kepada seluruh jajarannya, untuk memberantas semua pungli yang ada di pasar. Pastikan semua kepala pasar bekerja dengan baik. Jika tidak, dia tak segan-segan melakukan tindakan tegas. Bahkan, jika ada kepala dinasnya yang bermain akan mendapat sanksi hukum.
“Sekalipun itu kepala dinas, kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu, saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang,” tegasnya.
Arif menyayangkan para pedagang kecil yang mencari nafkah dengan menjual hasil bumi, yang dipaksa membayar lapak seharga Rp2,5 juta di Pasar Tumenggungan. Belum lagi uang harian yang harus mereka bayarkan.
“Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa. Mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp2,5 juta. Padahal hanya jual kelapa, jantung pisang, kangkung, dan lain-lain. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan,” tutur bupati.
Ditambahkan, pasar tidak boleh dikuasai kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola secara baik, dengan sistem pelayanan yang benar, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
Baca Juga: Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
“Saya juga tegaskan, selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar kasus itu bisa diproses secara hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara
-
Jawa Tengah Borong Penghargaan Teknologi Pendidikan 2025: Rahasia Sukses PPDB Bebas Komplain
-
Rekomendasi Tempat Wisata Thailand untuk Wisatawan Pemula