SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat.
Meski begitu hanya Kota Tegal yang menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang harus menerapkan PPKM Leverl 3.
"Jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak," kata Ganjar, Selasa (8/1/2022).
Menurut Ganjar, Perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga mesti diefektifkan dan dioptimalkan. Patroli dilakukan untuk memastikan itu berjalan.
"Ramai ramai nanti dulu ditunda. PTM dievaluasi setiap hari, yang terkena (kasus covid) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan) sesuai kondisi masing masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena (klaster banyak) kemarin masih di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus genjot terus," ujarnya.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masih terkendali. Namun demikian, seluruh jajaran dalam kondisi siaga menghadapi lonjakan kasus.
"Covid masih terkendali ya, kalau datanya di seluruh Jawa saya kira Jateng mesti siaga penuh, karena masih landai dibanding provinsi lain," kata Ganjar.
Ganjar mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak bersantai dengan kondisi landai tersebut. Komunikasi dengan provinsi lain, juga terus dilakukan karena Jateng jadi 'lalu lintas' perpindahan dari berbagai provinsi.
"Kita komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kita siapkan RS darurat. Termasuk on kan seperti saat menangani Delta," katanya.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Level 2, Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi hingga Pukul 21.00
Sebagai informasi, Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus). Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, dan Jawa Tengah.
Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan