SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan pihak kepolisian, Polres Purbalingga.
Ia ditangkap usai membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama PurbaIingga.
Usai melakukan pembakaran, pelaku sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Desa Mlipiran, Kecamatan Padamara.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan menjelaskan kasus tersebut bermula saat SM membakar barang milik mantan istrinya, Mail Fitriani (40) pada bulan November tahun 2021.
"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) kemarin karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/2/2022).
Peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang sudah disiapkan selanjutnya dibakar," terangnya.
Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan keluarganya ikut terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Tanda Cowok Pemalu sedang Jatuh Cinta, Cek Apakah Gebetanmu Juga Sama?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025