SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa dalam kasus korupsi ganti-rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022).
Keduanya adalag Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Dalam sidang putusan Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono, menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan.
Hukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.
Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang.
Tahan desa yang terkena dampak jalan tol mencapai 7.327 meter persegi, tanah desa tersebut juga mendapat ganti-rugi sebesar Rp 2,124 miliar.
Budi Lenggono yang kalai itu menjabat kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.
Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.
Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor.
Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,595 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025