SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) dilarang menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadhan dan gelar griya (open house) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Presiden dalam keterangan pers terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Presiden mengatakan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia hingga Rabu terus membaik, meskipun masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengambil beberapa pelonggaran, salah satunya ialah PPLN yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina, namun wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).
"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh satgas COVID-19," tegasnya.
Pemerintah juga mempersilakan umat muslim melaksanakan salat tarawih di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat juga boleh mudik lebaran dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua dosis dan satu dosis penguat (booster), serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Presiden.
[ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
-
Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah
-
Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki