SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Batang, melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata, mengatakan komponen masyarakat harus saling menghormati ritual keagamaan Islam baik yang sedang menjalankan puasa maupun yang tidak selama memasuki Ramadhan.
"Oleh karena itu, kami meminta jangan ada razia atau sweeping di tempat warung makan atau tempat hiburan. Namun, kami juga mengimbau pada pedagang warung makan atau usaha hiburan agar bijak dan mematuhi peraturan," kata Agung dikutip dari ANTARA di Batang, Minggu (3/4/2022).
Ia menegaskan kegiatan perekonomian harus tetap berjalan namun para pelaku usaha juga bijak dan saling menghormati dalam menjalankan usahanya selama memasuki Ramadan.
Manakala ditemukan tempat karaoke, prostitusi, panti pijat, dan warung makan yang tidak sesuai aturan pemerintah, kata dia, maka ormas tidak perlu melakukan razia namun laporkan saja kepada pihak yang berwajib, seperti satpol PP maupun kepolisian.
"Biarkan penegak hukum yang melakukan penertiban, namun ormas tidak perlu melakukan hal itu agar ketertiban dan keamanan di daerah tetap terjaga selama memasuki Ramadan," katanya.
Agung Wisnu Barata mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada takmir (pengurus) masjid ataupun musala agar menginformasikan pada jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Karena suasana masih pandemi COVID-19 maka kami mengajak pada jemaah masjid maupun musala agar dalam pelaksanaan ritual keagamaan harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bekasi, Karawang dan Cikampek Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025