SuaraJawaTengah.id - Tersangka mutilasi terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Meski demikian, motif perbuatan sadisnya masih menjadi misteri.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, tersangka, yakni Khadirun (44) sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal dan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil dari dua pemeriksaan tersebut Arie memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kedua sumber menyatakan tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata. Jadi tersangka tidak mengalami gangguan jiwa," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022) siang.
Menurut Arie, tersangka sudah mulai diajak berkomunikasi setelah beberapa waktu sebelumnya bungkam saat diperiksa. Namun, tersangka belum mengungkapkan motif perbuatannya.
"Motif masih akan kami dalami lagi. Sudah ada komunikasi, tapi tersangka masih cenderung menutup diri. Mengalihkan pembicaraan kalau pertanyaan mengarah ke perbuatannya. Jawabannya dibuat seolah tidak nyambung," jelasnya.
Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, lanjut Arie, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Jadi perkara ini akan kami lanjutkan," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka tetap dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
"Pasal yang dikenakan tetap, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, teka-teki penemuan mayat wanita di sawah dengan kondisi payudara dan kemaluan termutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal akhirnya terungkap.
Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan sadis itu.
Pelaku yang ditangkap yakni Khadirun, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pria berusia 44 tahun itu diringkus pada 8 Maret 2022.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran