SuaraJawaTengah.id - Tindakan tak terpuji bahkan diluar nalar dilakuikan empat orang lelaki asal Kolhapur, sebuah wilayah di India.
Betapa tidak, mereka tertangkap basah sedang memperkosa seekor biawak di hutan Maharashtra.
Melansir Suarasumbar.id dari Times of India, empat lelaki itu masing-masing Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram.
Petugas kehutanan Divisi Vishal Mali menjelaskan, keempat orang tersebut merupakan pemburu di hutan tersebut. Namun saat bertemu biawak Bengal, justru memerkosa hewan yang termasuk satwa dilindungi.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari petugas jaga kehutanan daerah tersebut menerima laporan bahwa sejumlah pemburu terlihat masuk tanpa izin alias ilegal ke zona inti cagar alam Maharashtra, tanggal 31 Maret.
"Mereka terpantau masuk lewat kamera perangkap yang kami pasang untuk sensus harimau. Petugas kami, Ramdas Danane lantas melaporkan kejadian itu ke pejabat senior," tuturnya.
Dia mengatakan, keempat pemburu itu memerkosa biawak pada minggu pertama April. Lokasi kejadian adalah zona inti perlindungan Harimau Sahyadri, Maharashtra.
Selanjutnya, tim investigasi khusus dibentuk pada 2 April, dan mengejar para pemburu liar. Mereka berhasil menangkap 3 orang pada tanggal tersebut.
Ketiga pemburu yang ditangkap itu satu dari daerah Hativ, dua lainnya dari Desa Maral Distrik Ratnagiri.
Baca Juga: Empat Pria Pemerkosa Biawak Diciduk Polisi, Fakta Terungkap dari Foto Hubungan Seks
Kemudian tanggal 4 April, tim investigasi khusus berhasil menangkap satu orang lainnya yang berasal dari Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka, Distrik Ratnagiri.
"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak," paparnya.
Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.
Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.
"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Super Apps BRImo Dari BRI Kini Bisa Pesan Obat Online Lewat Jaringan Apotek K-24
-
Dengan Program Desa BRILiaN, Desa Manemeng Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
Pemprov Jawa Tengah Siapkan Skema Hemat Energi dari Sepeda untuk ASN hingga WFH
-
Gubernur Luthfi Kumpulkan Kepala Daerah di Jateng, KPK Beri Ultimatum: Sadar atau Diciduk!
-
Alarm Campak Jateng! 5 Daerah Dinyatakan KLB dan Suspek