SuaraJawaTengah.id - Kasus pembacokan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Temanggung. Tak terima anaknya diajak keluar rumah tanpa izin, PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung nekat membacok DW (38) warga Sleman DIY menggunakan sebilah sabit.
Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti kepada awak media menerangkan, korban bernama DW warga Sleman DIY tersebut merupakan suami dari mantan istri tersangka PY.
Ia nekat membacok korban lantaran merasa tersinggung akibat anaknya diajak keluar rumah oleh korban bersama mantan istri tanpa izin.
"Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, tersangka PY mengakui semua perbuatannya yang dilakukan terhadap suami dari mantan istrinya. Tindakan ini ia lakukan lantaran merasa dirinya tidak dihormati oleh suami dari mantan istrinya.
"Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu saya kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka," akunya.
"Jadi pada saat suami mantan istri saya mengantar anak saya pulang, ketika saya pergi ke belakang rumah ada sabit langsung saya ambil dan membacoknya," jelas tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Baca Juga: Wow! Emak-emak di Temanggung Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api