SuaraJawaTengah.id - Polres Banjarnegara berhasil mengamankan RS (56) pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan selama 7 tahun, aksi bejat ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, aksi tersangka ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.
"Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021," kata Hendri.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, lanjut AKBP Hendri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban, saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku.
"Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah," ujarnya.
Aksi ini sendiri terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tidak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah, namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan," katanya.
Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya, sehingga dia melancarkan aksi bejatnya saat sang istri tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara