SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara kembali digelar. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim menjadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.
Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.
Rochmat Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, membacakan rangkuman tuntutan hingga pembelaan.
Baca Juga: Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, dari pesan singkat hingga rekaman telpon.
Dalam putusannya, dua terdakwa tersebut diberi hadiah oleh majelis hakim pidana 8 tahun.
"Kami memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," tegasnya dalam pembacaan putusan.
Kedua terdakwa juga diberikan waktu oleh mejelis hakim, untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.
Namun Budhi Sarwono menyerahkan hal tersebut ke penasihat hukum.
Baca Juga: Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.
Adapun usai pertandingan, Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengatakan, ada dua pasal yang didakwakan dalam sidang.
"Yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.
Dikatakannya, dalam putusan hanya satu pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
"Hanya pasal 12 i yang terbukti, sedangkan mejelis hakim membebaskan dakwaan pasal 12 B UU Tipikor. Dan mereka dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi," katanya.
Menurutnya, Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
"Sebenarnya sama saja, karena gratifikas diterima Kedy Afandi yang merepresentasikan Budhi Sarwono. Namun sudah diputuskan oleh majelis hakim," imbuhnya.
Ditambahkannya, JPU KPK akan menyampaikan hasil putusan ke pimpinan terkait banding.
"Nanti menunggu keputusan pimpinan, akankah melakukan banding atau tidak, karena proses hukum belum inkrah," tambahnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan