SuaraJawaTengah.id - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendadak jadi sorotan usai kembali muncul di sosial media.
Diduga Ferdinand telah bebas usai menjalani hukuman lima bulan penjara buntut kasus ujaran kebencian "Allahmu Lemah".
Pasca menghirup udara segar, Ferdinand langsung membuat akun twitter baru. Terpantau akun @FerdinandHutah4 memiliki 5.772 pengikut.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu juga langsung membuat cuitan dengan menyoroti kondisi bangsa Indonesia saat ini.
"Lima Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku-perilaku kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," ujar Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand lantas berpesan agar masyarakat terus menjaga persatuan negeri ini dari segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah Indonesia.
"Salam untuk sahabat semua. Jangan lelah menjaga NKRI yang kita cintai ini," pesannya.
Kontak saja cuitan Ferdinand menuai sorotan dari warganet. Tak sedikit dari mereka memberikan sambutan atas kembalinya Ferdinand di sosial media.
"Ada yang lebih ruwet lagi bang, babi kena fitnah bang ada yang ngrusuhin babi bang, karena babi direndang dan di jual dengan nama babi gak d jual dengan nama rendang sapi," ujar akun @junode**.
"Rasanya kemarin rindu ciutannya, eh ternyata sudah nongol lagi. Semangat bang menjaga kebhinnekaan," kata akun @exa**.
"Selamat datang kembali bang, semoga selalu sehat, tetap kuat seperti dulu, dan tetap berani nyuarakan kebenaran," ungkap akun @LOVE_AG4**.
"Selamat datang kembali bang, ayo kita jaga Pancasila dan NKRI bersama-sama," sahut akun @MUJIBBU**.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/4/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara," tambah hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%