SuaraJawaTengah.id - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendadak jadi sorotan usai kembali muncul di sosial media.
Diduga Ferdinand telah bebas usai menjalani hukuman lima bulan penjara buntut kasus ujaran kebencian "Allahmu Lemah".
Pasca menghirup udara segar, Ferdinand langsung membuat akun twitter baru. Terpantau akun @FerdinandHutah4 memiliki 5.772 pengikut.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu juga langsung membuat cuitan dengan menyoroti kondisi bangsa Indonesia saat ini.
"Lima Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku-perilaku kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," ujar Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand lantas berpesan agar masyarakat terus menjaga persatuan negeri ini dari segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah Indonesia.
"Salam untuk sahabat semua. Jangan lelah menjaga NKRI yang kita cintai ini," pesannya.
Kontak saja cuitan Ferdinand menuai sorotan dari warganet. Tak sedikit dari mereka memberikan sambutan atas kembalinya Ferdinand di sosial media.
"Ada yang lebih ruwet lagi bang, babi kena fitnah bang ada yang ngrusuhin babi bang, karena babi direndang dan di jual dengan nama babi gak d jual dengan nama rendang sapi," ujar akun @junode**.
"Rasanya kemarin rindu ciutannya, eh ternyata sudah nongol lagi. Semangat bang menjaga kebhinnekaan," kata akun @exa**.
"Selamat datang kembali bang, semoga selalu sehat, tetap kuat seperti dulu, dan tetap berani nyuarakan kebenaran," ungkap akun @LOVE_AG4**.
"Selamat datang kembali bang, ayo kita jaga Pancasila dan NKRI bersama-sama," sahut akun @MUJIBBU**.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/4/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara," tambah hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis