SuaraJawaTengah.id - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendadak jadi sorotan usai kembali muncul di sosial media.
Diduga Ferdinand telah bebas usai menjalani hukuman lima bulan penjara buntut kasus ujaran kebencian "Allahmu Lemah".
Pasca menghirup udara segar, Ferdinand langsung membuat akun twitter baru. Terpantau akun @FerdinandHutah4 memiliki 5.772 pengikut.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu juga langsung membuat cuitan dengan menyoroti kondisi bangsa Indonesia saat ini.
"Lima Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku-perilaku kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," ujar Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand lantas berpesan agar masyarakat terus menjaga persatuan negeri ini dari segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah Indonesia.
"Salam untuk sahabat semua. Jangan lelah menjaga NKRI yang kita cintai ini," pesannya.
Kontak saja cuitan Ferdinand menuai sorotan dari warganet. Tak sedikit dari mereka memberikan sambutan atas kembalinya Ferdinand di sosial media.
"Ada yang lebih ruwet lagi bang, babi kena fitnah bang ada yang ngrusuhin babi bang, karena babi direndang dan di jual dengan nama babi gak d jual dengan nama rendang sapi," ujar akun @junode**.
"Rasanya kemarin rindu ciutannya, eh ternyata sudah nongol lagi. Semangat bang menjaga kebhinnekaan," kata akun @exa**.
"Selamat datang kembali bang, semoga selalu sehat, tetap kuat seperti dulu, dan tetap berani nyuarakan kebenaran," ungkap akun @LOVE_AG4**.
"Selamat datang kembali bang, ayo kita jaga Pancasila dan NKRI bersama-sama," sahut akun @MUJIBBU**.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/4/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara," tambah hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api