SuaraJawaTengah.id - Ada cara unik yang dilakukan Pemkab Kudus dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Bukan dengan woro-woro di jalan, Satpol PP Kudus menggelar pentas wayang kulit dan ketoprak dengan harapan pesannya mudah diterima dan dipahami masyarakat setempat.
"Sosialisasi digelar di beberapa lokasi dengan memanfaatkan pentas seni tradisional, baik wayang kulit maupun ketoprak," kata Menurut Kasi Linmas Satpol PP Kudus Hasan Asyari dilansir dari ANTARA, Rabu (15/6/2022).
Untuk pementasan ketoprak diselenggarakan di Desa Kandangmas pada Rabu (15/6/2022), Desa Karangbener pada Rabu (29/6/2022), dan Undaan Tengah pada Rabu (20/7/2022). Sedangkan wayang kulit di Desa Kedungsari pada Rabu (22/6/2022) dan Desa Garung Lor Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Residu Asap Rokok dan Liquid Rokok Elektrik Dapat Merusak Kulit, Bikin Luka Sulit Sembuh?
Ia mengakui mencoba berinovasi dengan menggandeng pelaku seni tradisional yang dekat dengan masyarakat dengan harapan materinya tersampaikan serta masyarakat juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga tidak terkesan seremonial.
Anggaran dananya, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.
Sementara pembicara yang dihadirkan, diantaranya ada yang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam), dan Satpol PP.
Dalam pementasan seni ketoprak juga mengangkat cerita terkait penolakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Seni Ketoprak Kudus Supardiyono mengapresiasi langkah Satpol PP Kudus menggandeng seniman ketoprak menjadi bagian dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Tak Pakai Jaim, Ariel Tatum Kembali Bagikan Foto Pose Merokok, Netizen Langsung Bereaksi
"Cerita yang saya bawakan juga harus disesuaikan dengan tema yang diusung dengan muatan pesan dan ajakan terhadap masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Pada pentas ketoprak yang dibawakan, kata dia, bercerita tentang Roro Mendut yang pada zaman itu banyak membanggakan rokok-rokok buatannya, tetapi ada yang tidak sah, sehingga harus diperangi karena merugikan negara.
Berita Terkait
-
Industri Tembakau 'Sekarat', Perusahaan Rokok Ungkap Dampak Adanya Aturan baru
-
Sampoerna Gelontorkan Rp 5,2 Triliun untuk Investasi Produk Bebas Asap di Karawang
-
4,6 Juta Nyawa Bisa Terselamatkan! Ini Peran Metode THR dalam Pengendalian Rokok di Indonesia
-
Pedagang Kelontong Mau Pasang Stiker Larangan Umur 21 Tahun Ke Bawah Beli Rokok
-
Tanda-tanda Fisik Perokok Aktif yang Mudah Dikenali, Gigi Hitam dan Berisiko Kanker Mulut?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!