SuaraJawaTengah.id - Ada cara unik yang dilakukan Pemkab Kudus dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Bukan dengan woro-woro di jalan, Satpol PP Kudus menggelar pentas wayang kulit dan ketoprak dengan harapan pesannya mudah diterima dan dipahami masyarakat setempat.
"Sosialisasi digelar di beberapa lokasi dengan memanfaatkan pentas seni tradisional, baik wayang kulit maupun ketoprak," kata Menurut Kasi Linmas Satpol PP Kudus Hasan Asyari dilansir dari ANTARA, Rabu (15/6/2022).
Untuk pementasan ketoprak diselenggarakan di Desa Kandangmas pada Rabu (15/6/2022), Desa Karangbener pada Rabu (29/6/2022), dan Undaan Tengah pada Rabu (20/7/2022). Sedangkan wayang kulit di Desa Kedungsari pada Rabu (22/6/2022) dan Desa Garung Lor Rabu (13/7/2022).
Ia mengakui mencoba berinovasi dengan menggandeng pelaku seni tradisional yang dekat dengan masyarakat dengan harapan materinya tersampaikan serta masyarakat juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga tidak terkesan seremonial.
Anggaran dananya, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.
Sementara pembicara yang dihadirkan, diantaranya ada yang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam), dan Satpol PP.
Dalam pementasan seni ketoprak juga mengangkat cerita terkait penolakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Seni Ketoprak Kudus Supardiyono mengapresiasi langkah Satpol PP Kudus menggandeng seniman ketoprak menjadi bagian dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Residu Asap Rokok dan Liquid Rokok Elektrik Dapat Merusak Kulit, Bikin Luka Sulit Sembuh?
"Cerita yang saya bawakan juga harus disesuaikan dengan tema yang diusung dengan muatan pesan dan ajakan terhadap masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Pada pentas ketoprak yang dibawakan, kata dia, bercerita tentang Roro Mendut yang pada zaman itu banyak membanggakan rokok-rokok buatannya, tetapi ada yang tidak sah, sehingga harus diperangi karena merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain