SuaraJawaTengah.id - Ada cara unik yang dilakukan Pemkab Kudus dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Bukan dengan woro-woro di jalan, Satpol PP Kudus menggelar pentas wayang kulit dan ketoprak dengan harapan pesannya mudah diterima dan dipahami masyarakat setempat.
"Sosialisasi digelar di beberapa lokasi dengan memanfaatkan pentas seni tradisional, baik wayang kulit maupun ketoprak," kata Menurut Kasi Linmas Satpol PP Kudus Hasan Asyari dilansir dari ANTARA, Rabu (15/6/2022).
Untuk pementasan ketoprak diselenggarakan di Desa Kandangmas pada Rabu (15/6/2022), Desa Karangbener pada Rabu (29/6/2022), dan Undaan Tengah pada Rabu (20/7/2022). Sedangkan wayang kulit di Desa Kedungsari pada Rabu (22/6/2022) dan Desa Garung Lor Rabu (13/7/2022).
Ia mengakui mencoba berinovasi dengan menggandeng pelaku seni tradisional yang dekat dengan masyarakat dengan harapan materinya tersampaikan serta masyarakat juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga tidak terkesan seremonial.
Anggaran dananya, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.
Sementara pembicara yang dihadirkan, diantaranya ada yang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam), dan Satpol PP.
Dalam pementasan seni ketoprak juga mengangkat cerita terkait penolakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Seni Ketoprak Kudus Supardiyono mengapresiasi langkah Satpol PP Kudus menggandeng seniman ketoprak menjadi bagian dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Residu Asap Rokok dan Liquid Rokok Elektrik Dapat Merusak Kulit, Bikin Luka Sulit Sembuh?
"Cerita yang saya bawakan juga harus disesuaikan dengan tema yang diusung dengan muatan pesan dan ajakan terhadap masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Pada pentas ketoprak yang dibawakan, kata dia, bercerita tentang Roro Mendut yang pada zaman itu banyak membanggakan rokok-rokok buatannya, tetapi ada yang tidak sah, sehingga harus diperangi karena merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat