SuaraJawaTengah.id - Ada cara unik yang dilakukan Pemkab Kudus dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Bukan dengan woro-woro di jalan, Satpol PP Kudus menggelar pentas wayang kulit dan ketoprak dengan harapan pesannya mudah diterima dan dipahami masyarakat setempat.
"Sosialisasi digelar di beberapa lokasi dengan memanfaatkan pentas seni tradisional, baik wayang kulit maupun ketoprak," kata Menurut Kasi Linmas Satpol PP Kudus Hasan Asyari dilansir dari ANTARA, Rabu (15/6/2022).
Untuk pementasan ketoprak diselenggarakan di Desa Kandangmas pada Rabu (15/6/2022), Desa Karangbener pada Rabu (29/6/2022), dan Undaan Tengah pada Rabu (20/7/2022). Sedangkan wayang kulit di Desa Kedungsari pada Rabu (22/6/2022) dan Desa Garung Lor Rabu (13/7/2022).
Ia mengakui mencoba berinovasi dengan menggandeng pelaku seni tradisional yang dekat dengan masyarakat dengan harapan materinya tersampaikan serta masyarakat juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga tidak terkesan seremonial.
Anggaran dananya, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.
Sementara pembicara yang dihadirkan, diantaranya ada yang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam), dan Satpol PP.
Dalam pementasan seni ketoprak juga mengangkat cerita terkait penolakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Seni Ketoprak Kudus Supardiyono mengapresiasi langkah Satpol PP Kudus menggandeng seniman ketoprak menjadi bagian dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Residu Asap Rokok dan Liquid Rokok Elektrik Dapat Merusak Kulit, Bikin Luka Sulit Sembuh?
"Cerita yang saya bawakan juga harus disesuaikan dengan tema yang diusung dengan muatan pesan dan ajakan terhadap masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Pada pentas ketoprak yang dibawakan, kata dia, bercerita tentang Roro Mendut yang pada zaman itu banyak membanggakan rokok-rokok buatannya, tetapi ada yang tidak sah, sehingga harus diperangi karena merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api