Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:07 WIB
Tersangka J (26) (kiri) jadi tersangka akibat beli ribuan obat untuk penenang, [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Seorang apoteker di Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan polisi atas kasus narkoba. 

Tersangka berinisial JRK atau J (26) diringkus Polres Wonosobo akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan obat  kriteria tertentu. 

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan mengungkapkan, tersangka membeli Psikotropika jenis dumolid dan obat untuk dikonsumsi sebagai relaksasi. 

“Katanya agar bisa tidur dan untuk menghilangkas rasa cemas,” kata dia, Kamis (16/6/2022). 

Baca Juga: Apakah Aman Mengonsumsi Obat Tidur? Berikut Penjelasan Ahli

Tersangka J mengaku dirinya membeli obat tersebut untuk stok pribadi. Ia juga membenarkan jika dirinya sulit tidur. 

“Dipakai buat stok, sebenernya bisa ke psikiater tapi kalau beli online bisa kan lebih praktis,” ujar dia saat konferensi pers. 

Ia juga mengatakan jika dirinya tak tahu banyak tentang hukum penggunaan obat meski dirinya adalah seorang apoteker. 

“Kalau yang soal hukum saya tidak tahu, karena banyak antibiotik dijual online,” ujar dia. 

Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pohaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didapati pemesanan  psikotropika secara online di wilayah kota Wonosobo. 

Baca Juga: Melatonin Tidak Hanya Membuat Kita Mengantuk, Tetapi juga Bisa Melindungi Jantung

“Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud dan melakukan maping dan melakukan koordinasi dengab jasa pengiriman paket di wilayah kota wonosobo,” ungkapnya. 

Kemudian, pada Senin tanggal (6/6/2022) petugas mendapat informasi paket beralamat di Jl. Kh. Ahmad Dahlan Rt. 06 / Rw 11 Kel. Wonosobo Barat didapati transaksi penerimaan paket yang disaksikan oeh dua orang. 

“Dari keterangan tersangka obat tersebut dibeli di shop online menggunakan aplikasi Tokopedia dan didapati obat tersebut,” katanya.

Kini obat milik tersangka J yang dipesan via online tersebut menjadi barang bukti dan telah diamankan oleh polisi. 

“Barang bukti tersebut meliputi, 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem, 1046 butir Dextro, 2 buah plastik pembungkus warna hitam, 2 buah plastik paket JNE, 1 buah kotak plastik warna bening,1 buah kotak kardus, 1 buah HP merk Redmi berikut simcardnya,” terangnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Load More