SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didesak menengahi larangan berjualan 340 pedagang asongan di zona II kompleks Candi Borobudur.
Sebanyak 340 pedagang asongan Borobudur dilarang berjualan sejak April 2022. Dua tahun mereka tidak berjualan karena Borobudur ditutup akibat pandemi.
Para pedagang asongan sebelumnya berjualan di depan Museum Karmawibangga. Lokasi itu berada di zona II yang menurut PT Taman Wisata Candi, bukan diperuntukan area berdagang.
Sebelum masa libur Lebaran kemarin, para pedangan asongan dikumpulkan oleh manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB). Dalam pertemuan itu pengelola mengumumkan asongan dilarang berjualan di lokasi semula.
Didampingi kuasa hukum LBH Yogyakarta, perwakilan pedagang menemui manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur, Senin (21/6/2022). Mereka kembali mempertanyakan keputusan manajemen yang melarang pedagang asongan berjualan di zona II.
Menurut penasehat hukum LBH Yogyakarta, Lalu Muhammad Iling Jagat, Gubernur Ganjar harus segera menanggapi tuntutan para pedagang asongan.
"Gubernur harus menaruh perhatian pada para pedagang asongan. Pak Ganjar kan bilang: tuanku ya rakyat. Buktikan itu dengan menaruh perhatian ke pedagang asongan," kata Jagat.
Pada 13 Juni 2022, pedagang asongan melakukan pertemuan dengan Plh Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jateng, Setyo Irawan. Usai pertemuan, para pedagang menitipkan surat aduan kepada Gubernur.
Setyo Irawan saat itu berjanji segera menyampaikan keluhan para pedagang ke Gubernur. Namun seminggu setelah pertemuan itu, belum ada tanggapan dari Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Perwakilan Umat Buddha Indonesia Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polisi Terkait Meme Stupa Borobudur
"Kalau memang tuannya Pak Ganjar adalah rakyat, segera tanggapi surat yang diberikan teman-teman Serikat Pekerja Pariwisata dan segera ditindaklanjuti," ujar Jagat.
Jika Gubernur tidak dapat membuat putusan terkait nasib para pedagang asongan, mereka meminta Ganjar Pranowo memfasilitasi pertemuan dengan PT TWCB. "Langsung turun ke lapangan. Rembukan disana itu yang kita harapkan."
Meski pengelolaan Borobudur saat ini menjadi otoritas nasional melalui Kementerian BUMN, para pedagang berharap Gubernur sebagai pemimpin tertinggi daerah dapat mendengar aspirasi mereka.
"Mereka rakyat kecil, nggak punya siapa-siapa. Punya pemerintah desa tapi tidak punya kewenangan. Kami kemudian sangat berharap ke Gubernur bahkan juga Bupati Magelang dan anggota dewan untuk bisa membantu teman-teman pedagang."
Alasan PT Taman Wisata Candi melarang pedagang asongan berjualan di zona II karena akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan. Zona II kompleks Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
Alasan itu dipertanyakan Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo yang mewakili para pedagang asongan. Menurut dia PT TWC tidak fair menerapkan aturan tersebut.
Selain pedagang asongan, di zona II dalam kompleks Candi Borobudur ada kegiatan komersial lainnya. “Ada Tayo puter-puter itu, jualan kopi, Coca Cola. Artinya kalau harus bersih, ya bersih semua. Jangan hanya asongan (yang dilarang berjualan),”kata Wito.
Menurut Wito, tidak adil jika para asongan yang bermodal kecil harus disingkirkan. Sedangkan usaha lainnya yang bermodal besar, bisa nyaman menjalankan aktivitas bisnis di zona II Borobudur.
Selama ini para pedagang asongan sering dituding sebagai pengganggu kenyamanan wisatawan. Dicap sulit diatur dan mengganggu ketertiban.
"Pengasong itu kan juga manusia. Bisa diatur. Sepanjang pengelola atau tata kelolanya baik, saya rasa bisa meminimalisir permasalahan atau pertentangan itu."
LBH Yogyakarta juga mengingatkan PT Taman Wisata Candi sebagai BUMN, selain mencari keuntungan juga bertujuan mensejahterakan masyarakat. Pedagang asongan yang merupakan warga sekitar Borobudur, harus mendapat manfaat ekonomi dari kegiatan pariwisata.
"Mereka cuma punya peluang mengasong. Tidak mungkin mereka punya peluang untuk bikin hotel, resort, dan rumah makan. Cuma mengasong saja yang mereka inginkan," kata penasehat hukum LBH Yogyakarta, Lalu Muhammad Iling Jagat.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara