SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Melansir ANTARA, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 Ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut dia, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Ia menjelaskan panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 Ha dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.
"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," ungkapnya.
Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.
"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," ucapnya.
Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya
Pandapotan memastikan akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker