SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Melansir ANTARA, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 Ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut dia, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Ia menjelaskan panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya
Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 Ha dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.
"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," ungkapnya.
Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.
"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," ucapnya.
Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina Naik ke Penyidikan, KPK Sudah Punya Target Tersangka
Pandapotan memastikan akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi ini.
Berita Terkait
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Semarang Berpotensi Hujan Sedang: BMKG Imbau Warga Siaga
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate