Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata kapolda dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (2/8/2022).

Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.

Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat Penggeledahan, Satresnarkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng

Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Load More