SuaraJawaTengah.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan layanan keuangan digital PayPal telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), sementara pengembang dan layanan game Epic Games masih belum kunjung mendaftarkannya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.
"Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu," kata Menteri Johnny saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Menkominfo meminta Epic Games supaya segerea mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, Epic Games merupakan PSE yang masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena tak kunjung mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
"Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar," jelas Johnny.
Menkominfo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada. Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.
"Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka," tuturnya.
Menteri Johnny kemudian mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.
Baca Juga: Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu
"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya.
Saat disinggung soal perkembangan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkominfo berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
"RUU PDP sedang berlangsung di DPR, saya harapkan, dan DPR saya kira juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini DPR masih reses, mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak