SuaraJawaTengah.id - Sungguh tega kelakuan TP (51), warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang kesehariannya berjualan ponsel melalui online ini menjual paksa istrinya secara sadar kepada lelaki hidung belang.
Perlakuan T ini sudah berlangsung selama satu tahun sepanjang tahun 2021. Sejauh ini sudah ada tiga laki-laki yang disuruh pelaku berhubungan badan dengan istrinya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan suaminya.
"Pelaku ini, dia melakukan tindakan fisik kekerasan seksual kepada istrinya sendiri dimana istrinya disuruh berhubungan badan dengan lelaki lain. Yang mencari (klien) suaminya sendiri," katanya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Pelaku tertangkap pada tanggal 1 Agustus 2022 setelah kabur selama tiga bulan dari tanggal 24 Mei 2022. Dirinya kabur setelah istrinya dirawat di Rumah Sakit karena menolak melayani kliennya.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta. Kita tentunya melakukan proses hukum yang berlaku," terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diberi sejumlah uang usai berhubungan badan. Namun keterangan tersangka masih berubah-ubah menyoal harga yang diberikan kepada kliennya.
"Pelaku menjual langsung istrinya tidak melalui aplikasi. Jadi berhubungan seksual di rumah. Yang ditawarkan orang yang dekat atau mengenal dengan tersangka. Jadi istrinya sempat dikasih uang Rp 100 ribu oleh suaminya," jelasnya.
Sebenarnya, istri pelaku menolak. Karena diancam dengan dipukul bahkan sampai dibunuh akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Pada saat berhubungan ini pelaku bersembunyi di belakang pintu dan juga di atas ternit plafon. Terus pelaku mengintip dari atas," tuturnya.
Motif pelaku menurut keterangan Kasatreskrim tidak ada hubungannya dengan ekonomi. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelaku memiliki kelainan seksual.
"Memang dugaan kita sementara pelaku mengalami gangguan penyimpangan seksual. Tentunya akan kita koordinasikan dengan ahli," ungkapnya.
Tindakan kekerasan seksual pelaku bukan yang pertama kali. Ia sudah melakukan dengan istrinya yang pertama. Bahkan sampai mantan istrinya ini mengalami cacat permanen.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat. Namun istri yang pertama tidak melaporkan tindakan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga