SuaraJawaTengah.id - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum dipecat, dalang pembunuhan Brigadir J itu lebih dulu melewati persidangan panjang hingga keputusan pemecatan.
Pakar hukum pidana Unissula Semarang, DR. Muhammad Taufiq menilai, keputusan majelis kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dhofiri terhadap Irjen Ferdi Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian sangat tepat.
“Saya menilai keputusan majelis etik yang memutuskan PTDH terhadap Irjen Ferdi Sambo sangat tepat. Ini selalu sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian,” kata dia, Jumat (26/8/2022) .
Taufiq mengatakan, meskipun ada skenario Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri dari anggota polisi, berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Dari 14 persyaratan itu, ujar Taufiq, ada 2 poin penting yang tidak dipenuhi. Salah satunya harus ada izin dari Kepala satuan kerja (Kasatker) Irjen Ferdi Sambo serta izin isteri yang bersangkutan.
“Kalau mengundurkan diri, harus ada izin dari Kasatker. Apalagi seorang perwira tinggi yang berpangkat Jendral. Kasatker Irjen Ferdi Sambo dalam hal ini adalah Kapolri. Kapolri jelas menolak pengunduran diri ini,”tegasnya.
Dikatakan Taufiq, Irjen Ferdi Sambo juga dinilai inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri.
“Disatu sisi Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, disisi lain, dia mengajukan banding atas putusan majelis kode etik. Kalau niat berhenti, tidak usah banding,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka