SuaraJawaTengah.id - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum dipecat, dalang pembunuhan Brigadir J itu lebih dulu melewati persidangan panjang hingga keputusan pemecatan.
Pakar hukum pidana Unissula Semarang, DR. Muhammad Taufiq menilai, keputusan majelis kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dhofiri terhadap Irjen Ferdi Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian sangat tepat.
“Saya menilai keputusan majelis etik yang memutuskan PTDH terhadap Irjen Ferdi Sambo sangat tepat. Ini selalu sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian,” kata dia, Jumat (26/8/2022) .
Taufiq mengatakan, meskipun ada skenario Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri dari anggota polisi, berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Dari 14 persyaratan itu, ujar Taufiq, ada 2 poin penting yang tidak dipenuhi. Salah satunya harus ada izin dari Kepala satuan kerja (Kasatker) Irjen Ferdi Sambo serta izin isteri yang bersangkutan.
“Kalau mengundurkan diri, harus ada izin dari Kasatker. Apalagi seorang perwira tinggi yang berpangkat Jendral. Kasatker Irjen Ferdi Sambo dalam hal ini adalah Kapolri. Kapolri jelas menolak pengunduran diri ini,”tegasnya.
Dikatakan Taufiq, Irjen Ferdi Sambo juga dinilai inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri.
“Disatu sisi Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, disisi lain, dia mengajukan banding atas putusan majelis kode etik. Kalau niat berhenti, tidak usah banding,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun