SuaraJawaTengah.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan sejumlah pandangan menyangkut penanganan kasus pembunuhan yang menyeret Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka, ketika mengikuti munaslub Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Surabaya.
Kamaruddin mengatakan bahwa dia memiliki dugaan ada yang tidak ikhlas Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.
“Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. Karena di kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” kata Kamaruddin dikutip dari laporan Beritajatim.
Kamaruddin juga menyebut dalam proses hukum kasus itu ada banyak penyimpangan.
“Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden (Jokowi) bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu empat kali. Kemudian kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang (rekonstruksi) sebagai pelapor malah diusir,” kata Kamaruddin.
Dia menduga ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu, salah satunya motif pembunuhan berencana.
“Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana itu tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau mereka (penyidik) menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari Pasal 340 ke Pasal 338,” katanya.
Di hadapan para advokat yang menghadiri munaslub, Kamaruddin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dia selalu memegang tujuh prinsip.
“Ada tujuh prinsip yang saya pegang, selama 15 tahun saya menjadi advokat. Yang pertama takut akan Tuhan; kedua pintar; ketiga bergaul dengan banyak orang; keempat dapat dipercaya; kelima profesional; keenam dapat dipercaya; dan yang ketujuh berguna bagi banyak orang,” katanya.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker