SuaraJawaTengah.id - Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang tega membunuh istrinya sendiri, Dwi Aprilia Ningsih (22) menggunakan pisau dan gunting berkali-kali hingga tewas. Dia mengaku kesal karena istrinya berkata kasar saat cekcok.
"Kesal saya. Istri kaya ngomong kasar keluar semua. Cekcok ngomong kasar. Saya bilang tidak ada perubahan. Katanya bukan urusan lu," ujar Sarofudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Perkataan kasar istrinya saat cekcok di kamar itu membuat emosi Sarofudin tersulut hingga akhirnya dia mengambil pisau di dapur. Setelah itu, Sarofudin mendorong istrinya hingga terjatuh di kasur dan menghujamkan pisau berkali-kali ke bagian wajah dan leher.
Tak hanya menggunakan pisau, Sarofudin juga menggunakan gunting untuk menusuk istrinya yang sudah sekarat. "Pisau dapur bengkok, saya keluar (kamar) ada gunting saya ambil," kata dia.
Sarofudin menyebut sang istri kerap melakukan live streaming menggunakan HP. Dalam sehari, live streaming bisa berlangsung selama empat jam.
"Dapat uang. Sekali live belum tahu dapat berapa," ucap pria yang sehari-hari bekerja di tempat cuci sepeda motor itu.
Sarofudin dan korban diketahui sudah memiliki dua anak. Masing-masing berumur empat tahun dan satu tahun. Di Desa Tanahbaya, keduanya tinggal di rumah orang tua Sarofudin.
"Istri sehari-hari tinggal bareng saya. Baru dua minggu pulang dari Jakarta," ungkapnya.
Sembari terus menundukkan kepala, Sarofudin mengaku tahu bakal menanggung konsekuensi atas perbuatan sadisnya yang menewaskan sang istri. "Tahu (konsekuensinya)," ucapnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan jika korban kerap melakukan live streaming menggunakan salah satu aplikasi di HP.
“Kebiasaan korban ini sering live streaming menggunakan aplikasi. Apakah aplikasi mendatangkan uang, itu belum kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, tersangka Sarofudin dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP karena perbuatannya membunuh istrinya.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Ari mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku ada keperluan untuk live streaming melalui sebuah aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang ke rumah orang tuanya, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
-
Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas
-
Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan