SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi kepada awak media mengatakan, berdasar dari olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah, petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17) warga Tretep yang tidak lain merupakan kekasih korban.
"Alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan," tegas AKBP Agus Puryadi, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka, kemudian diajak minum tuak setelah agak pusing kemudian korban dan tersangka melakukan persetubuhan.
"Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, setelah korban disetubuhi, karena takut hamil korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku panik kemudian mencekik leher korban mengunakan hijab yang dipakai korban sehingga lemas dan tewas.
"Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan tersangka baru berpacaran dengan korban selama 3 Bulan dan sebelumnya tersangka juga sudah mempunyai pacar, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung saat berada di jalan di Kota Temanggung enam jam setelah jenazah ditemukan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan dan telpon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.
Baca Juga: Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau