SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi kepada awak media mengatakan, berdasar dari olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah, petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17) warga Tretep yang tidak lain merupakan kekasih korban.
"Alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan," tegas AKBP Agus Puryadi, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka, kemudian diajak minum tuak setelah agak pusing kemudian korban dan tersangka melakukan persetubuhan.
"Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, setelah korban disetubuhi, karena takut hamil korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku panik kemudian mencekik leher korban mengunakan hijab yang dipakai korban sehingga lemas dan tewas.
"Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan tersangka baru berpacaran dengan korban selama 3 Bulan dan sebelumnya tersangka juga sudah mempunyai pacar, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung saat berada di jalan di Kota Temanggung enam jam setelah jenazah ditemukan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan dan telpon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.
Baca Juga: Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya