SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi kepada awak media mengatakan, berdasar dari olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah, petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17) warga Tretep yang tidak lain merupakan kekasih korban.
"Alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan," tegas AKBP Agus Puryadi, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka, kemudian diajak minum tuak setelah agak pusing kemudian korban dan tersangka melakukan persetubuhan.
"Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, setelah korban disetubuhi, karena takut hamil korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku panik kemudian mencekik leher korban mengunakan hijab yang dipakai korban sehingga lemas dan tewas.
"Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan tersangka baru berpacaran dengan korban selama 3 Bulan dan sebelumnya tersangka juga sudah mempunyai pacar, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung saat berada di jalan di Kota Temanggung enam jam setelah jenazah ditemukan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan dan telpon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.
Baca Juga: Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang