SuaraJawaTengah.id - Drama warga tuntut kepala Desa Lengkong masih berlanjut. Semua RT bahkan mengancam akan mengundurkan diri jika tuntutannya tidak dikabulkan.
Sebelumnya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan demo di kantor desa. Warga mendesak agar Kades Lengkong dipecat atau diberhentikan secara tetap lantaran telah melakukan perzianaan berulang kali.
Aksi yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut langsung diproses oleh pihak pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Warga mendesak pemerintah segera memutuskan dan mencopot jabatan Kades bernama Yayah Widiantoro.
Hari ini, warga kembali melakukan demo menagih janji pemerintah dalam menindaklanjuti tuntutan warga untuk menurunkan Kades Lengkong. Warga berbondong-bondong mendatangi Pendopo Dipayudha Adigraha sambil berteriak menyuarakan tuntutannya, Jumat (7/10/2022).
PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto didampingi oleh instansi terkait melakukan mediasi dengan perwakilan warga.
Pihak warga tetap menuntut Pemkab Banjarnegara untuk memecat Kades Lengkong secara tetap. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih besar.
Ketua Paguyuban RT Desa Lengkong, Sartono Joyo Saputro menyatakan, dirinya bersama semua RT di Desa Lengkong akan mengundurkan diri jika pemda tidak memberhentikan Kadesnya.
"Kami sepakat, semua RT akan mundur jika kades tidak diberhentikan secara tetap,"ungkapnya.
PJ Bupati Banjarnegara mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan rapat internal. Pemda mengambil langkah pemberian sanksi sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Jokowi Mundur sebagai Presiden pada Akhir September 2022, Benarkah?
"Terkait dengan kasus itu, tim kode etik sudah bekerja dengan baik, sudah melakukan pemeriksaan saksi, kades dan lainnya, kami pun sudah melakukan rapat internal. Sudah ada putusan pemberhentian sementara berdasarkan peraturan hukum UU No 6 tahun 2014 peraturan Bupati untuk tahapan menjatuhkan sanksi,"jelasnya.
Sebelumnya, Pemda sudah memberikan sanksi administrasi kepada Kades Lengkong dan kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian sementara.
"Untuk pemberian sanksi administrasi sudah, kemudian pemberhentian sementara yang kemudian bisa dilakukan pemberhentian tetap. Saat ini sudah pemberhentian sementara, untuk lama waktunya tidak ada aturannya. Tapi kami melihat kewajaran dan kepatutan kami ambil waktu 3 bulan, selama itu menimbulkan keresahan masy kami melanjutkan tahapan pemberhentian tetap,"paparnya.
Saat pemeriksaan, Kades Lengkong sempat berdalih sudah melakukan nikah siri dengan wanita yang diduga selingkuhan. Namun hal itu tidak terbukti.
"Tidak ada buktinya, kami sudah tunggu untuk membuktikan. Kalaupun ada buktinya itu tidak dibenarkan,"kata Hendro, Kepala Dispermades Banjarnegara.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat Desa Lengkong untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses tahapan pemberian sanksi berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal