Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Sukarman menunjukkan hasil laboratorium pengecekan udara di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. [ist]

"Yang jelas tindakan pencemaran udara tersebut telah melanggar UU,"tegasnya

Sukarman mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghilangkan pencemaran terhadap pengelolaan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembekuan izin pembakaran ban bekas karena PT Citra Mas Mandiri mengabaikan sanksi administasi sebelumnya sesuai dengan Nomor 661.1/BLH.I/1236 yang dilakukan oleh BLH Jawa Tengah," imbuhnya. 

Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More