Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Pelaku penerlantaran anak dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Load More