Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:44 WIB
Kasi Humas wawancarai Pelaku Penganiayaan anak tiri ketika konferensi pers di Polres Blora, Senin (24/10/2022). [Suarabaru.id/Kudnadi Saputro Blora]

Akibatnya korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit Permata.

Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman pidananya 15 tahun, kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa

Load More