Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya.

Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Antar Anak ke Pesantren, Ayah Ini Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Dalam Bus

Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.

Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (ANTARA)

Baca Juga: Tragis! Hanya Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal Dunia

Load More