SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi sorotan setelah tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah. Selain itu, Ganjar juga segera tidak menandatangani Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Namun demikian, Ganjar menolak menandatangani RKPD Provinsi Jateng setelah mendapati adanya pengajuan penambahan anggaran untuk perjalanan dinas oleh kalangan legislatif sebesar Rp92 miliar.
"Pembahasan RKPD Jateng menjadi lama bukan karena ketidakhadiran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam rapat paripurna, melainkan setelah dicermati oleh beliau ada pengajuan penambahan anggaran yang di antaranya untuk perjalanan dinas anggota dewan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (3/11/2022).
Sekda menyebut pengajuan penambahan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Jateng yang diusulkan pada RKPD itu sebanyak 29 kali atau 29 hari tiap bulan.
"Sebulan itu 'kan cuma 30 hari. Akan tetapi, perjalanan dinasnya saja kok 29 hari. Maka, Pak Gubernur menyoroti ini. 'Apa ini pas, apa ini pantes Mas, tolong dikomunikasikan dengan dewan, mbok bisa dikurangi untuk program prioritas rakyat'," ujarnya.
Proses komunikasi itulah yang menurut Sekda memakan waktu lama meskipun akhirnya RKPD ditandatangani setelah DPRD Provinsi Jateng bersedia mengurangi jumlah hari perjalanan dinasnya.
"Setelah kami komunikasikan, ada pengurangan anggaran Rp7 miliar dan ada juga pengurangan sarpras sehingga totalnya Rp11 miliar, kemudian kami alihkan salah satunya untuk pengadaan tanah untuk Pasar Pujon di Kawasan Borobudur," katanya.
Selain itu, Gubernur Ganjar Pranowo juga mencermati bantuan keuangan atau dana aspirasi DPRD Provinsi Jateng yang sebarannya tidak merata karena yang mengumpul di satu kabupaten hingga sebesar Rp120 miliar.
"Pak Gubernur minta tolong diratakan lagi dan lebih diprioritaskan di daerah kategori miskin untuk pengentasan masyarakat dari kemiskinan," ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa lamanya pembahasan RKPD karena Pemprov Jateng mengedepankan prinsip kehati-hatian agar APBD Jateng lebih berpihak pada rakyat.
"Sekarang Pak Gubernur sudah menandatangani RKPD dan ini sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Jateng juga. Mulai 4 November, hari Jumat, kami dengan DPRD Provinsi Jateng membahas Rancangan KUA PPAS 2023," katanya.
Menurut dia, seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jateng seharusnya sudah mengetahui dinamika pembahasan tersebut dokumen RKPD juga selalu disampaikan ke Banggar sehingga seluruh anggota seharusnya sudah membacanya.
"Kalau mengaku belum tahu, ya, mungkin belum meng-update saja," ujarnya.
Sekda menilai jika melihat progres tahapan APBD sebetulnya tidak molor karena waktu pembahasan APBD masih dalam rentang waktu yang aman karena batasnya akhir November.
"Jadi, masih aman. Insyaallah, tidak terlambat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan